KETAWA.COM » Gambar Lucu » Jawaban Ujian Matematika


.

KETAWA.COM » Gambar Lucu » Jawaban Ujian Matematika

KETAWA.COM » Gambar Lucu » Obat Mujarab Biar Tambah Ganteng


.

KETAWA.COM » Gambar Lucu » Obat Mujarab Biar Tambah Ganteng

Midawatimunir@gmail.com: bapak dan ibu negara kepulauan cinta


.

Download Ktsp Gratis
Download Gratis


.


kurang fahamnya usia pernikahan


.

”KURANG PAHAMNYA USIA PERNIKAHAN”

oleh : Misbahul Munir

mahasiswa stain alfatah jayapura

http://202.146.4.17/data/photo/2008/10/24/230439p.jpg

Masyarakat Indonesia digegerkan dengan berita seorang yang bernama syekh Pujiono yang menikahi gadis berusia 12 tahun berusia Lutfiana Ulfa.Perbuatan syekh puji ini tergolong langka di Indonesia,sehingga mengundang banyak perhatian dari berbagai hingga MUI dan ulama besar lainnya Berbagai kalangan mengecam perbuatan Pujiono,karena melanggar UU perlindungan anak dan KUHP, yaitu mengeksploitasi anak di bawah umur. Tetapi sebenarnya ada hal yang lebih penting dari pengamatan saya sebagai umat Islam.

Citra syariat Islam yang mulai dipupuk dengan baik, kembali tercoreng ketika munculnya berita syekh pujiono yang menikahi gadis berusia 12 tahun, Lutfiana Ulfa. Hal yang membuat tercoreng tentu saja karena syekh Pujiono membawa-bawa syariat Islam demi melancarkan pernikahannya dengan Ulfa.Tindakan yang sangat mengecewakan MUI dan sebagian besar umat Islam.

Alasan yang digunakan syekh Puji sudah terbayang di benak kita,yaitu pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Aisyah RA. Alasan sunnah yang terkesan dipakai untuk memenuhi ambisi pribadinya.Sebagai seorang yang bergelar "Syekh",Pujiono seharusnya tahu mana yang sunnah dan tidak.


Setiap perkataan dan perbuatan rasul di luar ibadah mahdhah jangan hanya dipahami secara tekstual,apalagi yang erat kaitannya dengan urusan duniawi seperti dalam hal berkendaraan, berpakaian termasuk juga meniru pernikahan nabi dengan gadis berusia 9 tahun. Dalam hal ini kita harus melihat dari berbagai sisi, di wilayah mana rasul berada masa itu, bagaimana kondisi fisik wanita arab pada masa itu. Kita tidak bisa mengatakan semua perbuatan rasul di luar Ibadah mahdhah adalah sunnah, memang pernikahan adalah sebuah rangkaian ibadah.Tetapi memilih wanita yang usianya muda sama sekali tidak ada anjuran rasul.

Politisi PKS Hilman Rosyad Syihab berpendapat pernikahan Syekh Puji, tidak masalah. Menurut Hilman, secara syariah Islam selama perempuan sudah haid maupun belum haid sekali pun dapat dinikahkan.

"Jadi secara hukum agama nggak ada masalah, diperbolehkan. Rasulullah menikahi Aisyah di usia 7 tahun, tetapi nggak campur sampai akil balig," kata Hilman kepada detikcom, Rabu (22/10/2008).

Namun Ketua Umum Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP) yang juga aktivis perempuan Siti Musdah Mulia menolak pernikahan Aisyah dijadikan rujukan utama. Sebab selain Aisyah, Nabi juga mempunyai istri lainnya yang usianya lebih tua.

"Jika merujuk Aisyah, itu di masa abad ke 7. Belum ada kesadaran mengenai perbudakan, eksploitasi terhadap anak, dan hak-hak reproduksi perempuan," papar Musdah.


Lagi pula, ada serangkaian aturan ketika Nabi Muhammad menikahi Aisyah. "Waktu melakukan perkimpoian, Nabi mengembalikan Aisyah kepada orangtuanya, tidak langsung berhubungan seksual. Setelah dewasa baru dijemput," kata dia.

Di antara 11 istri nabi, imbuh dia, rata-rata merupakan perempuan berusia lanjut. "Seperti Khadijah yang berusia 40 tahun. Kenapa harus Aisyah yang dijadikan patokan?" kata perempuan berjilbab ini.

"Nabi menikahi perempuan dan diperlakukan dengan hormat dan tanggung jawab," imbuh peneliti politik Islam dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini.

PENDAPAT MENURUT BEBERAPA KALANGAN :

AHLI MEDIS

Bocah 12 Tahun Belum Siap Nikah Secara Fisik

Direktur RS Puri Cinere dr Winahyo Hardjoprakoso Sp OG mengatakan, meski sudah mendapat menstruasi, seorang perempuan belum bisa dikatakan dewasa dan siap untuk menikah. Datang bulan, hanya salah satu rangkaian dari siklus reproduksi. "Saya pikir dari segi fisik dia masih belum siap. Fungsi reproduksinya belum sempurna," katanya.

Selain secara fisik, menuruh Winahyo, perempuan berusia sekecil itu juga belum matang secara emosional. "Dia belum siap punya anak. Kan usia itu masih bermain-main," tandasnya.

Winahyo mengatakan, seorang perempuan dikatakan siap secara fisik, hormonal dan emosional untuk menikah di atas 18 tahun.

Dokter spesialis obstetri dan ginekologi dr Deradjat Mucharram Sastrawikarta Sp.Og mengatakan, pernikahan pada anak perempuan berusia 9-12 tahun sangat tidak lazim dan tidak pada tempatnya. "Apa alasannya ia menikah? Sebaiknya jangan dulu berhubungan seks hingga anak itu matang fisik ataupun psikologis," ujarnya. Menurutnya, pernikahan itu menyalahi peraturan pemerintah yang mewajibkan usia minimal 16 tahun untuk menikah.


Dokter yang berpraktik di klinik spesialis Tribrata Polri ini menjelaskan, kematangan fisik seorang anak tidak sama dengan kematangan psikologinya sehingga meskipun anak tersebut memiliki badan bongsor dan sudah menstruasi, secara mental ia belum siap untuk berhubungan seks. "Apakah anak seusia itu sudah mengerti tentang hubungan seks, kalau belum, itu bisa saja dikatakan 'menggagahi' karena bukan atas dasar suka sama suka," tandasnya.

Ia menambahkan, kehamilan bisa saja terjadi pada anak usia 12 tahun. Namun, psikologinya belum siap untuk mengandung dan melahirkan. Jika dilihat dari tinggi badan, wanita yang memiliki tinggi dibawah 150 cm kemungkinan akan berpengaruh pada bayi yang dikandungnya. Posisi bayi tidak akan lurus di dalam perut ibunya. Sel telur yang dimiliki anak juga diperkirakan belum matang dan belum berkualitas sehingga bisa terjadi kelainan kromosom pada bayi.

Dalam mengahadapi persalinan, kematangan psikis juga sangat berpengaruh. Di kota-kota besar, bisa saja dilakukan operasi melahirkan. Namun, persalinan normal bagi anak yang belum dewasa juga cukup beresiko.

Jika hubungan seks dilakukan pada saat anak tersebut belum menstruasi, bisa mengakibatkan robek berat pada bagian keintimannya dan bisa mengganggu sistem reproduksinya kelak jika terjadi infeksi
(kompas.com).

Anggota DPR
Tak Masalah Asal Semua Tercukupi

Tindakan Syekh Puji menikahi Lutfiana Ulfa (12) menuai kontroversi. Bagi Wakil Ketua DPR Hilman Rosyad Syihab menilai secara agama, kesehatan, psikologis maupun sosiologis pernikahan itu tidak ada masalah.

Hilman menjelaskan, secara syariah Islam selama perempuan sudah haid maupun belum haid sekali pun dapat dinikahkan.

"Jadi secara hukum agama nggak ada masalah, diperbolehkan. Rasulullah menikahi Aisyah di usia 7 tahun, tetapi nggak campur sampai akil balig," kata Hilman kepada detikcom, Selasa (22/10/2008).

Hilman mengatakan, dari sisi kesehatan juga tidak masalah menikahi bocah di bawah umur.

"Kalau sudah balig nggak masalah, selama asupan gizinya tercukupi. Jadi kalau dia hamil dan masih dalam masa pertumbuhan kan dibutuhkan gizi baik. Selama tercukupi gizinya ya nggak masalah," papar dia.

Selain itu, lanjut Hilman, jika dilihat dari sisi psikologis pun tidak ada masalah. "Karena perkembangan psikologis beriringan dengan perkembangan biologis. Jika normal, secara metabolisme mempengaruhi sikap psikologisnya," ujar dia.

Ahli Hukum Pidana:
Syekh Puji Bisa Dipenjara 4 Tahun

Pujiono Cahyo Widianto, pemilik Ponpes Miftakhul Jannah di Semarang menikahi bocah berusia 12 tahun, Lutfiana Ulfa. Pria yang biasa dipanggil Syeh Puji dan istri keduanya itu bisa diancam penjara 4 tahun karena melanggar KUHP.

"Dalam pasal 288 KUHP ada larangan menikahi anak di bawah umur karena belum dewasa," kata ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio kepada detikcom, Kamis (23/10/2008).

Pasal 288 ayat 1 KUHP menyatakan, barangsiapa dalam perkimpoian bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikimpoi , apabila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Rudi mengatakan, kedua pelaku baik itu Syekh Puji maupun istri keduanya Ulfa bisa diancam hukuman penjara. "Orang tua itu penyertaan (bisa dipidanakan juga)," katanya.



Kak Seto:
Itu Kepentingan Orang Tua, Bukan Anak

Kiai Pujiono Cahyo Widianto (43) atau Syekh Puji menikahi gadis berusia 12 tahun dan menjadikannya general manajer perusahaannya. Kepentingan orang tua bermotif ekonomi lebih menonjol dibanding kepentingan anaknya.

"Ini sebetulnya pelanggaran hak anak. Melanggar hak anak untuk tumbuh dan berkembang, bersosialisasi, belajar, menikmati masa anak-anaknya. Ini tidak tepat karena secara psikologis waktunya untuk bermain," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi kepada detikcom, Rabu (22/10/2008).

Usia di bawah 18 tahun, imbuh Kak Seto panggilan akrab Seto Mulyadi, tidak direkomendasikan untuk berkeluarga, dan bertanggung jawab melakukan hubungan heteroseksual dan bisa mengalami kekerasan seksual.

"Belum sepantasnya. Psikoseksualnya belum dimungkinkan," imbuh kak seto.

Apalagi, pernikahan anak-anak itu lebih menonjolkan kepentingan orang tua dibanding kepentingan anak itu sendiri. Karena anak tidak diposisikan mampu untuk mengambil keputusan sendiri.

"Lebih untuk kepentingan terbaik orang tuanya. Katakanlah untuk masalah kesulitan ekonomi, dikaitkan dengan utang piutang, banyak terjadi di desa-desa. Umumnya demikian, motif ekonomi. Seharusnya anak-anak dilindungi," kata dia.

Hal tersebut, merupakan bentuk perdagangan anak dan bisa mengarah kepada eksploitasi dan kekerasan ekonomi. Jika benar anak tersebut mengalami kekerasan seksual dan ekonomi, maka pelakunya bisa dijerat dengan pasal pidana dalam UU Perlindungan Anak yang tercantum dalam pasal 74 sampai pasal 90.

"Nah apalagi nikah siri. Itu hanya sekedar kamuflase sebetulnya, arahnya pada ekonomi, kepuasan seksual, bagian praktek trafficking," ujar Kak Seto.


Untuk mengatasinya Komnas PA harus mengadakan sosialisasi utamanya ke desa-desa, dimana praktek menikahkan anak di bawah umur sering terjadi yang mengatasnamakan suka sama suka, dan dengan tidak memperhatikan umur yang seharusnya masih harus duduk dibangku kelas untuk mencari ilmu.












bapak dan ibu negara kepulauan cinta


.